Trend Otomotif - Korp Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan menerapkan tilang elektronik melalui aplikasi. Penerapan baru tilang ini menjadi inovasi baru yang diharapkan mampu mempermudah serta menghilangkan calo. Peluncuran sendiri akan berlangsung pada Jum'at, 16 Desember 2016. Jika seseorang terkena tilang, maka mereka tinggal memasukkan nomor tilang dan langsung melakukan pembayaran.
Tabloid Otomotif pada tahap awal, tilang elektronik ini akan dilaksanakan di 17 Polda di seluruh Indonesia dilanjutkan pada Januari 2017 nanti untuk dilaksanakan di semua daerah.
Dengan adanya tilang eletronik ini, maka para pelanggar yang terkena tilang bisa membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau exchange bank ATM bersama, sms managing an account BRI maupun web saving money BRI atau EDC BRI.
Sistem ini dikatakan secara constant, sehingga pihak kepolisian bisa mengecek information pembayaran secara langsung. Diharapkan ke depannya sistem ini bisa terintegrasi dengan server SIM dan STNK. Hal ini bisa mempermudah pengecekan bila pelanggar belum melaksanakan kewajiban mereka, baik itu terkait perpanjangan SIM ataupun STNK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar